PENDAFTARAN ANGGOTA MITRA
1. Anggota kelompok tani melakukan pendaftaran sebagai mitra Indotama Kayu Lestari dalam pengelolaan hutan lestari dengan cara mengisi Formulir pendaftaran anggota dan melengkapi persyaratan administrasi/dokumen kemudian diserahkan kepada Pengurus Kelompok Tani.
2. Persyaratan anggota/mitra sekurang-kurangnya meliputi:
- Tidak bergabung dalam sertifikasi FSC® lainnya
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Sertifikat Lahan/SPPT
- Jika Sertifikat Lahan/SPPT bukan atas nama sendiri atau keluarga inti (tanah sewa, menggarap milik saudara, jual beli belum balik nama, dll.) , diperlukan surat keterangan sewa atau keterangan yang menjelaskan status kepemilikan tanah tersebut.
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran
- Lahan tidak berada di area hutan lindung atau produksi yang dikelola oleh perhutani.
- Pohon tidak berada pada area yang terlihat rawan longsor
- Lahan tidak berada di kawasan/area situs bersejarah
- Pohon tidak berada di kawasan mata air utama yang digunakan oleh masyarakat umum.
- Lahan tidak terdapat sarang hewan-hewan yang dilindungi.
- Bersedia tidak menggunakan pestisida sebagai pembasmi hama.